Komdigi 2026 Perketat Aturan Registrasi Pelanggan Jasa Internet

25 May 2026 Diperbarui 25 May 2026 2 Menit baca 440 Pembaca
Perusahaan
aturan komdigi no 7 tahun 2026
Bagikan artikel!

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat keamanan ruang digital nasional melalui penegakan regulasi di sektor hulu. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini mewajibkan seluruh calon pelanggan jasa telekomunikasi dan internet di Indonesia untuk melakukan verifikasi data diri yang lebih akurat dan aman.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif pemerintah dalam menekan angka kejahatan siber, seperti judi online, penipuan digital, dan penyalahgunaan identitas palsu yang marak memanfaatkan jaringan internet.

BACA JUGA : Komdigi Targetkan Kecepatan Fixed Broadband Capai 64 Mbps pada Akhir 2026

Aturan Utama yan Wajib di Patuhi

Berdasarkan dokumen regulasi terbaru tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh masyarakat selaku konsumen serta penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP):

  • Syarat Data WNI yang Sah: Calon pelanggan wajib mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid dan tercatat resmi di database kependudukan.
  • Wajib Verifikasi Biometrik: Untuk memastikan kesesuaian fisik dengan dokumen identitas, pelanggan kini diwajibkan melakukan verifikasi pengenalan wajah (face recognition) melalui sistem digital yang telah disediakan oleh masing-masing penyedia layanan.
  • Pembatasan Kuota Nomor dan Layanan: Guna mencegah praktik penyalahgunaan akun atau nomor massal oleh sindikat kejahatan siber, Komdigi memberlakukan batasan ketat terhadap jumlah nomor atau layanan aktif yang dapat didaftarkan di bawah satu NIK.
  • Jaminan Keamanan Data Pribadi: Sejalan dengan pengetatan ini, seluruh penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi diwajibkan menjamin keamanan dan melindungi data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Regulasi Komdigi 2026 ISP Masuk Sistem Pelaporan e-Licensing Terpadu

Tujuan Komdigi Perketat Aturan Registrasi Jasa Internet

Penerapan aturan biometrik dan pembatasan nomor dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini dinilai sebagai langkah progresif untuk membersihkan ekosistem digital dari aktivitas anonim. Dengan validasi berbasis face recognition, oknum tidak bertanggung jawab tidak bisa lagi secara bebas membeli atau mengaktifkan layanan internet menggunakan data identitas milik orang lain.

Secara industri, regulasi ini juga memberikan standarisasi baru bagi para ISP dalam mengelola basis data pelanggan mereka secara aman dan akuntabel.

Melalui penguatan regulasi registrasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen penuh untuk menciptakan ruang siber Indonesia yang lebih sehat, transparan, dan terlindungi dari ancaman pidana digital.

Topik
Ditulis oleh
Foto profil author
Admin Konek
0 Komentar
Terbaru
Tambahkan Komentar
+62

Artikel Lainnya