JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat tata kelola sektor telekomunikasi nasional melalui kolaborasi erat bersama para pelaku industri. Melalui sinergi terbaru, Komdigi menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas jaringan internet ilegal di seluruh wilayah Indonesia melalui gerakan nasional bertajuk (Operasi Penertiban Nasional “Langit Bersih” 2026).
Langkah taktis ini diambil guna memastikan layanan internet yang beredar di masyarakat berkualitas, legal, serta aman dari gangguan teknis yang merugikan.
BACA JUGA : Komdigi 2026 Perketat Aturan Registrasi Pelanggan Jasa Internet
Sinergi Dua Direktorat dan Industri
Penguatan pengendalian ekosistem digital ini digerakkan secara serentak oleh dua lini utama di Komdigi:
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital: Berperan memastikan ketersediaan, keandalan infrastruktur, serta ketertiban spektrum frekuensi radio agar bebas dari gangguan (interferensi).
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital: Bertanggung jawab penuh dalam mengawasi kepatuhan izin penyelenggaraan jaringan serta jasa telekomunikasi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa peran penyedia jasa internet (ISP) resmi di bawah naungan APJII merupakan kunci utama dalam menghadirkan ekosistem digital yang sehat.
"Pemerintah meluncurkan program nasional bertajuk Operasi Penertiban Nasional 'Langit Bersih' 2026. Program ini merupakan akronim dari Layanan Berintegritas, Bebas Interferensi, dan Harmonis, yang mencerminkan komitmen untuk menciptakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas gangguan, dan berkeadilan," ujar Wayan Toni dalam agenda sosialisasi bersama APJII di Jakarta.
Apa Arti "Langit Bersih"?
Wayan menjelaskan bahwa istilah "langit" dalam operasi ini tidak sekadar merujuk pada ruang udara tempat gelombang radio merambat. Lebih jauh, istilah ini menggambarkan ruang kehidupan digital masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Melalui operasi ini, Komdigi dan APJII membidik praktik penyediaan jasa internet tanpa izin alias ISP ilegal yang marak memanfaatkan infrastruktur tanpa kontribusi resmi ke negara, sekaligus berisiko menimbulkan interferensi perangkat telekomunikasi vital.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan internet cepat, penertiban ini diharapkan mampu memotong rantai distribusi jaringan ilegal yang kerap merugikan konsumen dari sisi keamanan data dan stabilitas koneksi.
Ke depan, implementasi Operasi Langit Bersih 2026 ini diharapkan dapat mewujudkan industri telekomunikasi Indonesia yang jauh lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA : Komdigi Wajibkan ISP Masuk Sistem Pelaporan e-Licensing
Dampak Penertiban terhadap Industri dan Konsumen
Secara industri, langkah tegas melalui Operasi Langit Bersih 2026 ini dinilai esensial untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil (level playing field). Penertiban ISP ilegal memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha telekomunikasi resmi yang telah melakukan investasi besar dan mematuhi seluruh regulasi perizinan di Indonesia.
Dari sisi konsumen, pembersihan jaringan ilegal ini diharapkan dapat memotong rantai distribusi layanan internet di bawah standar. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah bisa mendapatkan kepastian layanan internet yang tidak hanya cepat, tetapi juga stabil, aman secara enkripsi data, dan dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen.